Jumat, 8 September 2023
“Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” (Ps. 32 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)).
Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
SMPN 6 Talang Kelapa mengikuti kegiatan "Pendampingan dan Advokasi Terkait Komitmen Pendampingan Dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif"
Leave a Reply